Polisi Bekuk Pasutri, Modusnya Sewa Kamera Lalu Menjualnya

    Polisi Bekuk Pasutri, Modusnya Sewa Kamera Lalu Menjualnya
    Pasangan Suami istri Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Modusnya Rental Kamera Lalu Menjualnya

    BANYUMAS - Pasangan Suami Istri (Pasutri) Warga Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, bersama Unit Reskrim Polsek Sokaraja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan modus rental (sewa) kamera, Kamis (27/01/2022).

    Untuk kedua Pelaku Pasutri tersebut ber-inisial MT (28) Lelaki dan RM (21) Perempuan. Pasutri kini diamankan dan digelandang ke Polresta Banyumas guna Mempertanggungjawabkan perbuatanya. 

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (19/01/2022) di Desa Jompo Kulon Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. 

    "Pelaku datang ke rumah korban Pupung (22) dengan maksud menyewa kamera Canon type EOS 600 D dan 700 D, Dan setelah masa waktu sewa kamera berakhir pelaku tidak mengembalikan kamera yang disewanya tersebut, korban dan saksi melaporkannya ke Polsek Sokaraja, " terang Kasat Reskrim. 

    Setelah menerima laporan tersebut tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. Dari hasil pengembangan didapat keterangan dari pelaku bahwa mereka juga melakukan tindak pidana yang sama di tempat lokasi lain, diantaranya Kroya, Purwokerto dan Sokaraja dengan modus yang sama yaitu menyewa kamera lalu menjualnya.

    Saat ini pelaku dan juga barang bukti berupa satu unit Camera Canon type EOS 600 D, satu unit Camera merk Canon type EOS 700 D, dua lembar nota sewa, satu buah KTP atas nama pelaku RM, satu buah SIM C atas nama pelaku MT, satu unit handphone merk Huawei warna Biru, satu unit handphone merk Infinix X 509 warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 

    "Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara", tutupnya.

    (N.Son/***)

    Jawa tengah Banyumas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Masyarakat Wajib Waspada, Kisah Sedih Anak...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Banyumas: Yanmas Membantu Kelancaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami