Sat Reskrim Polresta Banyumas, Terima Aduan Dugaan Korban Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Juta Rupiah

    Sat Reskrim Polresta Banyumas, Terima Aduan Dugaan Korban Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Juta Rupiah
    Dua Kotak BoX Besi di Dalam Kamar

    BANYUMAS - Warkim salah satu warga Banyumas, korban kasus Penipuan atau penggelapan membuat Laporan Pengaduan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas. Korban melaporkan EP yang diduga sebagai otak pelaku Penipuan atau penggelapan yang terjadi pada sekitar Bulan September 2021, pada pelaku, Kamis (14/04/2022).

    Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan September 2021, dimana Korban bertemu dengan Pelaku di rumahnya yang berada di kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap. Pada kesempatanya Pelaku menunjukkan uang yang diciptakanya sendiri dan uang tersebut akan diberikan kepada korban, dengan syarat membayar uang infak sebesar 2, 5%, setelah selesai mujahadah 3 hari.

    Akan tetapi setelah korban memberikan uang infak dan menunggu mujahadah ternyata uang yang dijanjikan Pelaku, tidak ada atau tidak diberikan kepada pelapor. Kemudian pada sekitar bulan Maret 2022, pelaku meminta kepada Korban untuk mempersiapkan kamar kosong guna menyimpan barang berupa 2 buah box yang masing-masing berisi uang sebesar 60 miliar 300 juta rupiah.

    Saat kedatangan Box tersebut, Pelaku kepada korban meminta uang lagi sebesar 16 Juta Rupiah, sebagai biaya angkut 2 BoX. Dan setelah Korban  membuka salah satu Box tersebut ternyata dibuka berisi pasir hitam atau pasir laut bukan berisi uang seperti yang dijanjikan pelaku. 

    Adapun Warkim Saat di wawancarai oleh Wartawan dari media mengatakan bahwa kerugian yang dialaminya Sebesar 75 juta rupiah.

    "Di Kamar Rumah saya masih tersimpan ada Dua Box, Selanjutnya Saya serahkan kasus ini ke Pihak yang berwajib untuk penanganan lebih lanjut, semoga kedepanya tidak ada lagi orang yang menjadi korban", Ungkapnya. 

    Sementara untuk barang bukti atau dokumen pendukung laporan yang sudah diserahkan ke pihak Polisi, berupa print out screenshot percakapan WhatsApp antara Korban dan Pelaku,  foto Copy bukti transfer uang serta bukti-bukti pendukung lainnya.

    Atas pelaporan pengaduan tersebut, Warkim mengimbau kepada masyarakat lain yang merasa jadi korban dari EP agar berani melapor. Warkim menduga masih ada korban lainya, selain dirinya dan barang bukti dua box sekarang masih diamankan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.

    (N.Son)

    Jawa tengah Banyumas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Banyumas Laksanakan Pembinaan Pada...

    Artikel Berikutnya

    Karyawan Toko Pembobol Brangkas di Purwokerto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami