Terkait Siswa SMPN 3 Banyumas Bayar Rp.290 ribu, Paska Ujian, Ini Tanggapan Kabid SMP Dindik Banyumas

    Terkait Siswa SMPN 3 Banyumas Bayar Rp.290 ribu, Paska Ujian, Ini Tanggapan Kabid SMP Dindik Banyumas
    Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas

    BANYUMAS - Dengan Adanya Pembayaran Siswa di Sekolah Menengah Negeri (SMPN) 3 (Tiga) Banyumas, sejumlah uang Rp.290.000, 00 (Dua ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) Enas selaku kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengingatkan berkali-kali sekolah yang ada di wilayahnya agar tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada siswa karena tidak diperbolehkan dan sudah menerbitkan surat edaran, Selasa (11/01/2022).

    "Di Dalam aturan tentang Komite sekolah, sekolah tersebut masih memungkinkan tentang menerima sumbangan dari masyarakat. Kalo sumbangan itu boleh untuk pengembangan sekolah. Dalam undang-undang Wajardikda itu sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk membiayai memehuni kebutuhan anggaran dalam wajib belajar pendidikan Dasar. Disisi lain ada kewenangan dari komite Sekolah menerima sumbangan", Ungkapnya.

    Lanjutnya, Sumbangan bersifat Sukarela, tidak diatur ditentukan Nominalnya, dan tidak dibatasi jangka waktunya. Contohnya jika di Sekolah sedang membangun Gedung, jika ingin berkontribusi menyumbang dipersilahkan, karena tidak ada paksaan, itu Sah dan diperbolehkan. Akan tetapi jika ada tarikan atau paksaan kepada siswa dengan ditentukan nominalnya itu tidak diperbolehkan.

    Dalam Tanggapanya terkait pembayaran Kegiatan paska ujian dirinya mengatakan, menjelang kelulusan biasanya seperti kebutuhan untuk Foto, Ijazah dan biasanya sekolah tersebut menginginkan hasil foto yang terbaik. Dan pembayaran yang terjadi bukanlah sumbangan.

    "Sekolah sebenarnya Gampang saja, jika tidak diperbolehkan ada Tarikan bisa saja Menyuruh anak/siswa tinggal foto sendiri atau menyetorkan Foto dengan Kriteria yang diharapkan sekolah, serta Sekolah tidak harus meleminating ijazah, serahkan saja ke siswa agar dileminating sendiri", Terangnya. 

    Adapun enas kabid SMP Dinas Pendidikan mengutarakan jika wali murid tidak setuju dengan adanya kegiatan yang diada-adakan orang tua berhak menolak dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas sudah mengingatkan melaui surat Edaran.

    "Memang ada kegiatan-kegiatan yang tidak dapat didanai dari dana BOS, jika terbukti melakukan hal tentang pungutan akan ada sangsi, Dari Surat Peringatan (SP) 1 dan sangsi Administrasi dari Dinas Pendidikan", terangnya.

    Tindak lanjut dari kasus yang ada, Mengenai apa yang terjadi di SMP Negeri 3 Banyumas Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.

    "Saya bisa meminta ke Sekolah untuk mengembalikan uang itu dan bikin Surat Peringatan, kita nanti Usulkan Ke Kepala Dinas untuk surat tersebut", ujarnya. 

    Selain Adanya pembayaran Kegiatan Paska Ujian di SMP Negeri 3 Banyumas, Diduga di Sekolah tesebut masih beredar ada Jual Beli Lembar Kerja Siswa (LKS).

    (N.SoN)

    Banyumas Dindik banyumas Pungli Smpn 3 banyumas Jawa tengah Kabid smp dindik banyumas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Perdana Dinas Kapolresta Banyumas Kombes...

    Artikel Berikutnya

    Tetangga Masa Gitu, KS Memaksa Gadis Umur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami