BANYUMAS - Kisah Menyedihkan Seorang wanita berinisial RY (20) warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, telah tega membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan dan Membuang Bayinya ke Kolam ikan atau Jamban yang berada dibelakang Rumahnya, Sabtu (05/02/2022).
Dari peristiwa yang dilakukan wanita tersebut diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, ST, SIK, mengatakan kejadian berawal dari adanya informasi terkait penemuan mayat bayi perempuan di dalam kolam. Kemudian Petugas datang melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi Selanjutnya melakukan penyelidikan, atas informasi yang didapat, bahwa ada perempuan yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan.
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Rabu (09/02/2022) Unit PPA datang kerumah RY dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan awal terkait dengan kronologi kejadian.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa awalnya tersangka merasakan mules di perut yang kemudian tersangka pergi ke kolam ikan dimana kolam ikan tersebut juga di gunakan untuk membuang ari besar (jamban), kemudian pada saat jongkok tersangka merasa ada yang keluar dari kemaluan tersangka.
"Pada saat dilihat ternyata kepala bayi, karena tersangka panik kemudian tersangka menarik kepala bayi tersebut sampai keluar, dan setelah keluar korban merasa takut karena anak tersebut adalah hasil dari hubungan gelap tersangka dengan seorang laki-laki kemudian tersangka mengangkat bayi tersebut dan dijatuhkan ke kolam ikan atau jamban tersebut", jelas Kasat Reskrim.
Lanjutnya, Saat ini Unit PPA Polresta Banyumas tengah melakukan proses pendalaman kasus tersebut. Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki. Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin perempuan.
Pasal yang kemudian disangkakan yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ke - 2 primair Pasal 340 KHUPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHPidana.
(N.Son/***)